Pada perkembangannya wakaf tidak hanya berbentuk barang tetap saja seperti tanah dan bangunan, tetapi juga barang bergerak seperti uang dan surat berharga. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) telah lama dipraktikkan di berbagai negara seperti Malaysia, Bangladesh, Mesir, Kuwait dan negara-negara Islam di Timur Tengah lainnya.
Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama. Di antaranya adalah pendapat Imam Al-Zuhri yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara mewakafkan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. Selain Al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar istihsan bi al-‘urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Masud ra:
Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan sebagian ulama mazhab Al-Syafii juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/ uang.
Landasan Hukum Wakaf Produktif:
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
- Fatwa DSN No. 106 Tahun 2016 Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- PerMA No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES);
Koperasi Syariah BMT itQan dan Baitul Maal itQan bersinergi dan melahirkan Pengelola Aset Wakaf itQan (PAWI) yang bertempat di Jl. Padasuka No. 160 Bandung dan telah mendapat legalitas sebagai nazhir wakaf dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) terdaftar No : 3.3.0076 dikelola oleh orang-orang yang berpengalaman, profesional dan kompeten di bidangnya sesuai dengan kaidah ekonomi syariah. Produk Wakaf Pengelola Aset Wakaf itQan, antara lain:
1. Wakaf Dawam (Dana Wakaf Multi Manfaat) Adalah produk wakaf tunai (produktif) yang dihimpun oleh nazhir (PAWI) atau LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan pengelolaannya diserahkan kepada Manager Investasi baik KSPPS BMT itQan atau rekanan bank, dan dana mauquf ‘alaih akan di distribusikan pada 5 sektor:
(1). Pembangunan dan kemakmuran mesjid
(2). Pemberdayaan ekonomi dhuafa produktif
(3). Pemberdayaan pendidikan
(4). Fasilitas Umum
(5). Sosial Kemanusiaan.
Wakaf Al-Quran Plus Adalah produk wakaf Al-qur’an plus wakaf tunai/produktif, dengan nominal wakaf Rp. 100.000- maka wakif telah mewakafkan Al-Qur’an sekaligus wakaf tunai/produktif, yang akan didistribusikan ke seluruh mesjid Indonesia. Pengelolaan Wakaf di KSPPS BMT itQan dikelola oleh nadzir yg kompeten, berkualitas dan terpercaya. Wakaf dikelola menajadi Aset Produktif sehingga manfaat wakaf akan menjadi lebih besar dan meluas manfaatnya.
Mari Berwakaf tunai, ayo berwakaf produktif, Sekali Berwakaf Berjuta Manfaat, Amal Abadi Pahala Lestari.
Kami meyakini setiap Wakaf yang dikeluarkan insya Allah akan diberikan ganjaran yang berlipatganda oleh Allah Subhanahu wataala sebagaimana firmannya :“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”
Serta ini adalah investasi akhirat yang akan menjadi amal jariyah bagi anda para orang baik, seperti yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melalui hadits yang berbunyi :
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Cara Berdonasi
Bagi anda yang tertarik berdonasi untuk Berwakaf Produktif dan mendapat amal abadi pahala lestari dengan masuk ke link :https://kitabisa.com/mariberwakaftunai dan ikuti langkah berikut :
1. Niat dengan ikhlas dan tulus karena Allah
2. klik tombol "Donasi Sekarang"
3. Masukkan nilai donasi dan data diri
4. Pilih metode pembayaran dan transfer
Jika anda ingin berdonasi secara offline,
anda dapat menghubungi contact person kami di :WA: 0812-2355-3326, (022) 7209247atau dapat mengunjungi kami langsung di :
Koperasi Syariah BMT itQan Jl. Padasuka No. 160 Bandung
Informasi lebih lanjut bisa cek di :
http://bmtitqan.org
http://baitulmaalitqan.org
Share ke yang lain itu Baik
Kami sangat senang jika anda membantu menyebarkan informasi kampanye ini kepada saudara, teman, ataupun keluarga anda. Semoga kebaikan yang anda lakukan dinilai pahala oleh Allah dan diberikan balasan dengan balasan yang baik
Demikian, semoga Allah memberikan ganjaran yang berlipat ganda kepada anda orang baik yang telah berdonasi demi Kemajuan Peradaban Ekonomi Umat. Jazakumullahu khairan
Jangka Waktu | Nisbah | Eq.Rate/per tahun |
---|---|---|
3 | 14% | 7% |
6 | 16% | 8% |
12 | 19% | 10% |
24 | 20% | 12% |
Jl Padasuka No. 160, RT 02 RW 03, Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kotamadya Bandung