Di Indonesia wakaf
belum terlalu populer dibandingkan dengan zakat dan sedekah, padahal wakaf memberikan kemanfaatan ‘lebih’ ketimbang zakat dan sedekah,
yang dimaksud lebih disini adalah
kemanfaatan yang diberikan oleh wakaf ini berlangsung jauh lebih lama
bahkan tidak memiliki batas waktu. Kita bersyukur saat ini pemerintah dalam hal
ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) mulai serius mengurusi dana wakaf ummat, Bapak Mustafa Edwin Nasution membuat simulasi
tentang potensi wakaf, jika jumlah kalangan kelas menengah sebesar 10 juta
orang dengan asumsi menyumbangkan wakaf uangnya.
Tk Prediksi Besaran Potensi wakaf Potensi wakaf Penghasilan/bln Jumlah Donatur Donasi (perbulan) (pertahun)
500 Ribu 4 juta 5.000 20 Miliar 240 Miliar 1-2 Juta 3 juta 10.000 30 Miliar 360 Miliar 2–5 juta 2 juta 50.000 100 Miliar 1,2 Triliun 5–10 juta 1 juta 100.000 100 Miliar 1,2 Triliun TOTAL 10 juta 250 Miliar 3 Triliun
Mengacu dengan data
diatas , jika dana wakaf sebesar 3 triliun selama satu tahun di investasikan
dalam bentuk simpanan berjangka dilembaga keuangan syariah misalkan dengan rate
9 persen, maka returnnya Rp. 270 miliar, fantastis bukan?
Potensi wakaf uang
sangat besar jika dikelola dengan baik, terutama jika dana itu diserahkan
kepada pengelola profesional dan di investasikan disektor yang produktif,
apalagi jika dimanfaatkan untuk pengembangan pemberdayaan ekonomi ummat, maka impactnya
akan sangat banyak, selain untuk Nadzir
wakafnya, untuk lembaga/pengelola wakaf uang (Maukuf alaih pertama), disalurkan lagi kepada penerima
manfaat/pelaku usaha (maukuf alaih
kedua), dan bagi hasil atau hasil investasi tersebut disalurkan untuk membantu fakir/miskin/dhuafa/program kemanusiaan (maukuf alaih ketiga), untuk membantu
kepentingan Ummat.
Wakaf uang
mempunyai posisi yang sangat strategis dalam perekonomian ummat Islam, menjadi
sumber dana dari masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat, sebagai contoh
dibeberapa negara seperti Turki, Mesir, Arab Saudi, pembangunan infrastruktur,
sarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf, dengan
demikian dana wakaf tunai ini mampu menopang berbagai kegiatan sosial dan juga
keagamaan.
Dalam perkembangan
pengelolaan wakaf uang ini memang masih banyak menemui kendala diantaranya adalah wakaf uang kerap dikelola
dengan manajemen buruk akibatnya nilai wakaf berkurang bahkan hilang, inilah
tantangannya untuk institusi pengelola wakaf uang, perlu dibuat strategi pengelolaan yang baik
dan dana wakaf ini diinvestasikan dengan baik agar tujuan akhir wakaf terwujud
dan lembaga pengelola wakaf ini bisa berumur panjang dan berkelanjutan.
Wakaf uang sebagai
instrumen finansial, keuangan sosial dan perbankan sosial, menurut M.A. Mannan
merupakan produk baru dalam sejarah perekonomian Islam, intrumen finansial yang
dikenal dalam perekonomian Islam selama ini berkisar pada murabahah dan musyarakah,
selain itu ummat Islam hanya mengenal konsep wakaf sebagai sumbangan berupa
aset tetap, untuk dimanfaatkan oleh ummat, maka wajar saja wakaf uang ini belum
terlalu populer karena masih ada anggapan bertentangan atau berlawanan dengan
persepsi Ummat Islam yang sudah terbentuk cukup lama.
Gagasan wakaf uang
dipopulerkan kembali melalui pembentukan Social
Investment Bank Limited (SIBL) diBangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate telah
memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang
ditawarkan Chapra dan M.A. Mannan.
Bank Indonesia pun terus menerus melakukan kajian
tentang seberapa besar impact dari
wakaf uang pada lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, Lembaga Keuangan
Syariah setelah mengelola dana ZIS-Waf
perlahan tapi pasti memiliki sumber dana dari wakaf uang (Simpanan Investasi
Wakaf Jangka-Panjang) yang dapat menggantikan ketergantungannya dari sumber
lain (Liabilitas Lainnya) yang mahal.
Aktiva Pasiva
Kas Simpanan Giro Wadiah
Simpanan Bank Simpanan Tabungan Zakat
Piutang Simapanan Tabungan Wadiah/Mudharabah
Pembiayaan Simpanan berjangka/ Deposito Mudharabah
Jasa (fee Based service) Simpanan
Investasi Wakaf jangka Panjang
Investasi Jangka Panjang Modal Wakaf
Inventori Cadangan Modal
Aktiva Tetap Modal
Dalam
kaitannya dengan integrasi keuangan komersial dengan sosial syariah, dana-dana
ZIS-Waf yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah
dan BMT dapat berperan dalam menyediakan pembiayaan dengan biaya rendah
sehingga memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah, namun memiliki potensi
bankable yang cukup baik, untuk dapat mendapatkan akses kepada jasa keuangan. Lebih
jauh lagi, Ascarya, Rahmawati dan Tanjung (2015) bahkan menemukan bahwa integrasi
keuangan komersial dan sosial syariah dapat memperluas iklusifitas yang bersifat holistik,
yaitu yang tidak hanya terbatas pada jasa keuangan namun juga pada aspek sosial.
Selanjutnya, perluasan inklusi keuangan ini juga akan meningkatkan variasi pembiayaan yang disalurkan sehingga akan memperkuat
transmisi melalui jalur stabilitas.
Dengan
demikian pengelolaan dana ummat terutama
yang bersumber dari wakaf uang sangat berimbas pada peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan sumberdaya insani kearah yang lebih baik. Berikan informasi yang
masiv kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi, himpun dananya dan kelola
dengan amanah, dengan memegang prinsip transfaran
dan akuntabel, dan akhirnya berikan manfaat untuk ummat
sebagai bagian dawah iqtishodiyah
kita, perekonomian Islam berjalan dengan
baik, sejahteralah ummat, semoga.
Wallahu
‘alam
Penulis,
Bandung, Agustus 2018
Yudi Haryadi, SE.,MM
Dewan Pengawas KSPPS BMT itQan
Penggiat dan Praktisi Koperasi
Alumnus
Pasca Sarjana IKOPIN
Jangka Waktu | Nisbah | Eq.Rate/per tahun |
---|---|---|
3 | 14% | 7% |
6 | 16% | 8% |
12 | 19% | 10% |
24 | 20% | 12% |
Jl Padasuka No. 160, RT 02 RW 03, Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kotamadya Bandung